Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL) mewajibkan perusahaan untuk menyusun rencana kerja TJSL setiap tahun, yang mencakup program, anggaran, dan sasaran. Rencana ini harus disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar perusahaan. Selain itu, hasil pelaksanaan TJSL wajib dilaporkan dalam Laporan Tahunan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan. Hal ini menekankan pentingnya integrasi tanggung jawab sosial dan lingkungan ke dalam struktur manajemen perusahaan.